KATU adalah sebuah desa di kecamatan Lore Tengah, Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia. Katu bermakna sebagai tempat akhir bagi sebagian komunitas Behoa yang menjadi korban kolonialisme Belanda di dataran tinggi Poso pada 1908. Pada tahun 2025 penduduk desa Katu telah mencapai 419 jiwa atau 141 Kepala Keluarga (KK).

Masyarakat Katu atau yang dikenal dengan masyarakat adat Katu memiliki sejarah pelik terkait keberadaan mereka. Pemerintah kolonial Belanda beberapa kali memindahkan mereka secara paksa. Ketika perang dunia ke-II meledak Tentara Jepang mempekerjakan mereka secara paksa hingga awal pemerintahan Orde Lama.
Masyarakat adat Katu merupakan salah satu suku di Sulawesi Tengah yang mendiami sebagian kecil kawasan hutan Taman Nasional Lore Kalamanta (saat ini berubah nama menjadi Taman Nasional Lore Lindu). Mereka dikenal sebagai etnis Behoa. Etnolog Swedia Walter Kaudern, mengklasifikasikan mereka sebagai subsuku Koro-Toraja. A.C. Kruyt dan Nicolaus Adriani menyatakan, bahwa Behoa merupakan subsuku Poso–Toraja. Kruyt meyakini bahwa suku ini berasal dari Napu, arah utara dari wilayah yang mereka tempati saat ini, meskipun teori ini tidak dijelaskannya secara komprehensif.
Pada tahun 1910-1918 masyarakat adat Katu tinggal di lereng-lereng gunung tempat mereka berladang. Kala itu mereka hidup berpindah-pindah sesuai dengan siklus ladang di sekitar Mapohi dan Parabu. Masyarakat adat Katu tidak membentuk perkampungan yang menetap mereka tinggal berdasarkan rotasi pertanian ladang (Manu 16, -20-21).
Kehadiran pemerintah Belanda pada 1918 di lereng-lereng gunung tempat mereka berladang menjadi awal terbentuknya perkampungan baru. Pemerintah Belanda memaksa mereka pindah dari bukit-bukit dengan cara membakar ladang dan membawa mereka turun ke lembah Behoa (Manu 16, 1-2) Pemerintah Belanda membawa mereka untuk membentuk perkampungan baru di sekitar Bariri dan Hanggira. Tujuannya agar Belanda dapat menarik pajak dan memperkenalkan mereka dengan pertanian lahan basah (sawah). Selama di perkampungan baru pemerintah Belanda tidak memperkenankan pembukaan hutan untuk berladang karena dianggap tidak efektif dan cenderung merusak hutan (Manu 16, 20-21).
Selama tinggal di perkampungan baru, orang Katu kesulitan karena tidak terbiasa dengan pertanian lahan basah. Sehingga pada tahun 1925 kepala suku orang Katu menemui Raja Kabo di Desa Wanga selaku perpanjangan tangan Belanda untuk memohon agar mereka dapat kembali ke bukit dengan alasan agar mereka mudah membayar pajak (blasting) kepada pemerintah Belanda (D’Andrea 2023, 4).
Seperti diketahui, wilayah Napu telah ditaklukkan oleh Belanda pada tahun 1905 oleh Letnan Voskuil (lihat Kruyt, 1975:184). Agar raja Kabo mengabulkan permohonan mereka, kepala suku orang Katu berjanji kepada raja Kabo bahwa mereka akan menaman Kopi dan mengumpulkan getah damar untuk diberikan kepada Belanda.
Raja Kabo akhirnya memenuhi permintaan orang Katu untuk kembali pindah di lereng gunung. Pada akhirnya mereka membentuk perkampungan baru di sekitar sungai Piri. Pada 1928, raja Kabo bersama J.W. Wesseldijk meresmikan pemukiman baru orang Katu dan mendirikan sekolah misionaris Protestan dan kepala kampung pertama bernama Marato (D’Andrea 2003, 3-4). Tidak lama setelah Katu resmi menjadi perkampungan, penduduk dari Behoa Ngamba berdatangan bahkan dengan jumlah yang besar untuk tinggal bersama orang Katu.
Pada awal tahun 1949, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) memindahkan penduduk yang tinggal diperbukitan termasuk kampung Katu. Kampung Katu menjadi salah satu tempat yang diluluhlantakkan TKR melawan pasukan Letkol. Kahar Muzakar.
Selama perang penduduk Katu ditempatkan bersama penduduk lain di tempat pengungsian. Selama periode ini penduduk Katu mengalami kelaparan, musibah ini membuat mereka kembali dipindahkan ketempat baru yakni Bangkeluho. Selama mereka tinggal di Bangkeluho orang Katu justru mengalami penderitaan yang lebih rumit terutama sulitnya menemukan kayu untuk membangun rumah dan peralatan rumah tangga lainnya.
Mereka juga sering berkonflik dengan orang Bariri yang lebih dulu menempati wilayah itu. Meski demikian, orang Katu sempat tinggal beberapa tahun di Bangkeluho. Kondisi yang rumit ini, membuat mereka tidak bertahan lama sehingga pada akhir tahun 1959 orang Katu kembali ke perkampungan lama dipimpin oleh Humpui Torae.
Namun perpindahan ini tidak mendapat restu dari Kepala Distrik bernama M. Bago dengan alasan bahwa saat itu Permesta menguasai dataran tinggi membuat Humpui Torae dilaporkan kepada Mayor Garungan. Atas laporan tersebut, Humpui Torae menemui Mayor Garungan dan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi orang Katu selama tinggal di perkampungan Bangkeluho. Pada akhirnya orang Katu mendapat restu dari Mayor Garungan untuk kembali dan tinggal di perkampungan Katu (Manu 2016, 22).
Raja Gembu dan Kepala Distrik M. Bago datang ke Katu membuat upacara resmi orang Katu tetap tinggal di Katu. Upacara tersebut ditandai dengan penanaman pohon beringin dan sumpah (totowi) agar orang Katu tetap berada di sana. Sejak itu, orang Katu tetap tinggal di sana hingga saat ini.
Ketika pindah ke Katu Humpui Torae juga mengajak para pengungsi dari suku Rampi di Sulawesi Selatan yang terpaksa bermukim di Behoa Ngamba karena peristiwa DI/TII. Orang-orang ini kemudian membangun desa di sebelah desa Katu dengan nama Desa Dodolo.
Pada tahun 1985 proyek Konservasi Lore Lindu bermaksud memindahkan masyarakat Katu yang ketiga kalinya, tapi masyarakat sudah sepakat dan kembali mengeluarkan sumpah “Iheana Tauna Toi Katu To Barani Mopelahi Wanua Katu, Ina Nadampangi Daana Nunu Dee.” (Barang siapa orang Katu yang berani meninggalkan desanya akan ditindis dahan-dahan beringin yang sedang rimbun dan mendapatkan Bala dalam kehidupannya). Pada tahun 1989, orang Dodolo berhasil dipindahkan ke antara Desa Wanga dan Desa Kaduwaa.
Pada 1970-an, Katu menarik perhatian komunitas konservasi internasional karena ekologinya yang unik. Para konservasionis menyatakan terdapat 98 persen mamalia dan 27 persen unggas terdapat di Katu. (Daws dan Fujita 1999:87).
Flora dan fauna unik yang ditemukan di Sulawesi, atau Celebes, pertama kali dicatat oleh Alfred Russell Wallace pada tahun 1950-an. Sejak saat itu penduduk Katu mulai berurusan dengan Suaka Alam. Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional Dunia, diusulkan perluasan Taman Nasional ke arah utara mencakup seluruh daerah aliran sungai besar di wilayah Sulawesi Tengah.
Katu adalah satu di antara ratusan desa lainnya yang masuk dalam kawasan tersebut. Sepanjang tahun 1980-an, pemerintah Indonesia mulai mengusulkan pemindahan penduduk Katu, karena dianggap berada di dalam kawasan Taman Nasional yang baru ditetapkan.
Tahun 1989, tetangga orang Katu, pengungsi Rampi dari Dodolo, berhasil dipindahkan di dekat lembah, tetapi Katu menolak. Tahun 1993, ketika wilayah tersebut diresmikan sebagai Taman Nasional, Katu dipindahkan tujuh kilometer di lingkar dalam bagian tenggara Taman Nasional yang baru, tetapi Katu tetap menolak.
Proyek ini mendapat pendanaan khusus dari Asian Development Bank (ADB), pada saat itu petani Katu berjumlah 67 rumah tangga dan berjumlah 210 jiwa. Perjuangan panjang orang Katu akhirnya berhasil, pada 1999, Yulianto Laban Banjar, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) mengeluarkan surat keputusan yang secara formal mengakui klaim adat Katu di dalam Taman Nasional.
Keputusan ini mendapat banyak dukungan dari Direktorat Jenderal Pelestarian Hutan dan Perlindungan Alam, Departemen Kehutanan dan juga para aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia.***
Sumber : Wikipedia