
π’ PENGUMUMAN RESMI
π§ PELAYANAN SARANA AIR BERSIH TIRTA NGKANINO
BUMDesa Ngkanino Lestari β Desa Katu
Dalam rangka menjaga ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan air bersih di Desa Katu, bersama ini kami sampaikan ketentuan pelayanan, larangan, dan sanksi bagi seluruh pengguna sarana air bersih Tirta Ngkanino.
β
Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan sesuai debit air yang tersedia dengan mendaftar sebagai konsumen.
π° Iuran air bersih sebesar Rp 15.000,- dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan.
π« Dilarang melakukan penyambungan liar, memperbaiki jaringan utama tanpa izin, membobol pipa, membuang air dengan sengaja, serta menggunakan air untuk keperluan di luar penampungan rumah tangga.
βοΈ Pelanggaran akan dikenakan denda Rp 200.000,- dan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
π Penunggakan iuran akan diberikan surat peringatan hingga pemutusan sementara jaringan.
π Pengaduan & Informasi: 0822-2428-3090
Mari kita jaga air bersih sebagai sumber kehidupan.
Gunakan seperlunya, rawat bersama, demi generasi Desa Katu ππ§